Kamis, 14 November 2013

PT Unilever Indonesia Tbk

SEJARAH
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) yang didirikan pada tanggal 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Pada tanggal 30 Juni 1997 , nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk yang di buat oleh oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. Akta ini  disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998. Pada tanggal 16 November 1981 perusahaan ini mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981.
Pada tanggal 24 Juni 2003 diadakan rapat tahunan perusahaan, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Pada 10 Juli 2003 perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan ini bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik. Perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Perusahaan ini memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.
VISI
·         Bekerja untuk membangun masa depan yang lebih baik setiap hari
·         Membantu orang-orang merasa nyaman, berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan dengan brand dan pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
·         Menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
·         Mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan
TUJUAN
Perusahaan ini bertujuan  memberikan dampak positif dengan berbagai cara melalui brand-nya. Melalui berbagai kegiatan komersial dan hubungan perusahaan, melalui kontribusi sukarela, serta berbagai cara lain dimana perusahaan berhubungan dengan masyarakat. selain itu perusahaan ini terus meningkatkan cara dalam menangani dampak lingkungan dan bekerja dengan tujuan jangka panjang dalam mengembangkan bisnis yang berkelanjutan.

 

KRONOLOGI

 

1920-30    Import oleh van den Bergh, Jurgen and Brothers
1933         Pabrik sabun – Zeepfabrieken NV Lever – Angke, Jakarta
1936         Produksi margarin dan minyak oleh Pabrik van den Bergh NV 
                  Angke, Jakarta
1941         Pabrik komestik – Colibri NV, Surabaya
1942-46    Kendali oleh unilever dihentikan  (Perang Dunia II)
1965-66    Di bawah kendali pemerintah
1967         Kendali usaha kembali ke Unilever
                   berdasarkan undang-undang penanaman modal asing
1981         Go public dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta
1982         Pembangunan pabrik Ellida Gibbs di Rungkut, Surabaya
1988         Pemindahan Pabrik Sabun Mandi dari Colibri ke Pabrik Rungkut, Surabaya
1990         Terjun di bisnis teh
1992         Membuka pabrik es krim
1995         Pembangunan pabrik deterjen dan makanan di Cikarang, Bekasi
1996-98    Penggabungan instalasi produksi – Cikarang, Rungkut
1999         Deterjen Cair NSD – Cikarang
2000         Terjun ke bisnis kecap
2001         Membuka pabrik teh – Cikarang
2002         Membuka pusat distribusi sentral Jakarta
2003         Terjun ke bisnis obat nyamuk bakar
2004         Terjun ke bisnis makanan ringan
2005         Membuka pabrik sampo cair – Cikarang
2008         Terjun ke bisnis minuman sari buah
2010         Perusahaan memasuki bisnis pemurnian air dengan meluncurkan Pureit
2011         Perusahaan mendirikan pabrik sabun mandi Dove di Surabaya
                  sekaligus memperluas pabrik es krim Wall’s dan Skin Care di Cikarang

STRUKTUR PERUSAHAAN


Dalam suatu perusahaan diperlukan adanya kegiatan-kegiatan manajemen yang baik dan terarah. Salah satu fungsi manajemen itu adalah pengorganisasian, yaitu suatu proses penentuan dan pengelompokan peraturan dan macam-macam aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada tanggung jawab masing-masing bagian sehingga mempermudah pimpinan untuk mengadakan pengawasan dan meminta tanggung jawab atas tugas yang telah di bebankan pada masing-masing bagian, menetapkan wewenang secara langsung di delegasikan kepada individu yang akan melakukan aktivitas.

            Dengan adanya penyusunan organisasi tersebut PT. Unilever Indonesia, Tbk dalam kegiatannya akan berjalan dengan lancer sebagaimana yang di harapkan oleh sebuah organisasi. Adapun struktur organisasi PT. Unilever Indonesia, Tbk sebagai berikut :

·         Dewan Komisaris
Dewan Komisaris mengawasi jalannya pengelolaan Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi. Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan melalui komunikasi secara teratur dengan Direksi dan komite-komite di bawah pengendaliannya dalam bentuk laporan maupun pertemuan, dan memberikan nasihat kepada Direksi tentang berbagai permasalahan manajemen yang penting. Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS, yang juga memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan lain kepada Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
-       Komisaris Utama                          : Peter Frank ter Kulve
-       Komisaris Independen                  : Cyrillus Harinowo           
-       Komisaris Independen                  : Bambang Subianto           
-       Komisaris Independen                  : Erry Firmansyah 
-       Komisaris Independen                  : Hikmahanto Juwana

·         Direksi
Direksi bertanggung jawab terhadap manajemen dan penyusunan rumusan strategis Perseroan, serta untuk mengelola, memanfaatkan dan mempertahankan aset-aset Perseroan selaras dengan tujuan dari Perseroan. Direksi juga mempunyai kewenangan untuk mewakili Perseroan dalam segala urusan, termasuk di hadapan Kantor Pengadilan; serta untuk melakukan segala macam tindakan, baik yang berkaitan dengan manajemen maupun masalah-masalah lain, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
-       Presiden Direktur                                      : Bapak Maurits Daniel Rudolf Lalisang
-       Direktur                                                     : Bapak Franklin Chan Gomez
-       Direktur                                                     : Ibu Enny Hartati Sampurno
-       Direktur                                                     : Bapak Hadrianus Setiawan
-       Direktur                                                     : Bapak Biswaranjan Sen
-       Direktur                                                     : Bapak Vishal Gupta
-       Direktur                                                     : Ibu Debora Herawati Sadrach
-       Direktur                                                     : Ibu Ira Noviarti
-       Direktur                                                     : Bapak Ainul Yaqin
-       Direktur & Sekretaris Perusahaan           : Sancoyo Antarikso
·         Komite Audit

Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan pengendalian internal; kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit internal. Komite Audit mengkoordinasikan tugasnya secara erat dengan Unit Audit Internal dan Auditor Eksternal. 
-       Ketua        : Cyrillus Harinowo (Komisaris Independen)
-       Anggota    : Benny Redjo Setyono
-       Anggota    : Muhammad Saleh 
·         Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk:
•   Menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan hak dan tanggung jawab mereka, dan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Pemegang Saham untuk disahkan dalam instansi (RUPS).
•   Perencanaan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite lainnya yang berada di bawah kepengawasan Komite. Pengangkatan jabatan untuk anggota komite tersebut berada di bawah kewenangan dan persetujuan dari instansi terpisah, dalam hal Dewan Komisaris dan Direksi melalui RUPST. 
-       Ketua        : Peter Frank Ter Kulve
-       Anggota    : Maurits Daniel Rudolf Lalisang
-       Anggota    : Enny Hartati Sampurno




Sumber Referensi : http://www.unilever.co.id/id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar