JURNAL ETIKA BISNIS PADA
DANONE-AQUA
AIDINA
FAUZIACITRA
D3
Teknologi Informasi / Manajemen Informatika
aidinafc@gmail.com
ABSTRAK
Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan
oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan
konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang
salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya.
Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah
suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis.
Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan
berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan
perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.
Seperti yang kita ketahui bahwa Danone Aqua merupakan salah satu merek
dagang jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) keluaran PT Tirta Investama yang
terkenal di Indonesia. Meskipun begitu,
dalam proses produksinya, produk AMDK ini tidak terlepas dari adanya
pelanggaran kode etik berupa Eksploitasi Sumber Air yang telah merugikan
masyarakat di sekitar Sumber Air tersebut.
Oleh karena itu, pihak Aqua wajib mengadakan rundingan dan tunjangan
bagi masyarakat yang terkena dampaknya secara langsung.
Kata Kunci : Etika Bisnis, Danone Aqua, AMDK.
Kata Kunci : Etika Bisnis, Danone Aqua, AMDK.
PENDAHULUAN
Etika Bisnis
merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan
dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan
keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik
dan yang buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan terhadap lingkungan,
baik internal maupun eksternal. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan
konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai
perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh etika atau moral
bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki
etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.
Melihat kecenderungan yang terjadi belakangan
ini, perusahaan dituntut untuk menerapkan dan melaksanakan etika bisnis dengan
baik. Sebenarnya, etika bisnis mutlak dilakukan
bukan saja karena merupakan tuntutan ataupun regulasi dalam pengelolaan
perusahaan, tetapi disamping itu, hal yang sangat penting juga adalah bahwa
pelaksanaan etika bisnis tersebut justru meningkatkan profitabilitas
perusahaan. Seperti yang diucapkan oleh
salah satu seorang pimpinan / CEO salah satu perusahaan terkenal “Kita
melaksanakan etika kepada pihak yang berkepentingan bukanlah disebabkan oleh
karena hukum / aturan, tetapi karena dapat menghasilkan profit / keuntungan” (”We do the ethical things for our
stakeholder not because it’s the law, but because it’s
profitable”).
Secara umum, etika bisnis yang dilaksanakan
oleh perusahaan meliputi tingkatan makro yaitu etika terhadap pihak yang
berkepentingan dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta tingkatan mikro
yaitu tanggung jawab individu. Dalam
jangka panjang, bisnis yang melanggar dan tidak mementingkan etika biasanya
akan bermasalah dan mendapatkan sanksi baik dari sanksi hukum, maupun sanksi
moral dari masyarakat.
METODE PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan dalam jurnal ini, penulis
menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara
mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji
penelitian sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis .
HASIL DAN PEMBAHASAN
Istilah eskploitasi tentu
saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias kepentingan satu pihak
atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan
antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak
adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang
dieksploitasi. Dalam pertambangan
eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan galian
dan memanfaatkannya.
Adapun pendapat lain yaitu
Eksploitasi dipahami sebagai tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan,
seenaknya, serta sewenang-wenang dalam memanfaatkan sesuatu. Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan
pelanggran serta pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya
alam. Sebenarnya, keprihatinan dunia
akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya
United Nations Conference on Environment and Development atau Earth
Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan
iklim.
Dalam
mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam
penciptaan produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah:
1. Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.
2. Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen.
3. Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada
konsumen.
4. Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi
yang dihadapi.
5. Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen.
6. Dampak buruk dari produk jika mengabaikan
peringatan-peringatan yang ada.
Dari hal-hal tersebut
di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk untuk
menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta
dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan
peringatan-peringatan yang ada.
Produk yang
dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK
Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak
orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan
produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat
untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih.
Tapi yang jadi
permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua
sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Salah satu dari
sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah
sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di
daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian.
Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang
para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi
sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki
air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat
“pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis
mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber
daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.
Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya
kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung jawab sosial perusahaan,
sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya
tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi
permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk
hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu
menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi
permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran
tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan
hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing
dengan pihak aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir
secara etis dalam hal deonteologis. Eksploitasi sumberdaya alam yang
mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber
daya alam itu. Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945
menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat". Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam
dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam
yang dapa diperbarui. Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen
dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini
pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian
kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di
usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif
bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing
secara besar. Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini
diantaranya melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional,
seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861
tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok
kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU
No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan,
didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada
tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal
dalam negri. Kebijakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004
sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta
adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang
dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk
melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA
dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata
bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat
berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai
dengan tindakan perlindungan. Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan
hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a. Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat
diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b.
Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil
metalurgi (campuran).
c. Mengembangkan metoda menambang dan memproses
yang efisien,serta pendaur-ulangan (recycling).
d.
Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan
falsafah hidup secara damai dengan alam.
KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN
Berdasarkan inti uraian
pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam
hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh Danone-Aqua terkait
eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa
Tengah tersebut yang telah melanggar
kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada
pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah
mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara
umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola secara benar, karena lebih
mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan golongan dari
berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi
kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.
SARAN
Dari hasil penulisan diatas
diharapkan pihak Aqua lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab
sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya. Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian
bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten Klaten terutama para petani disana.
Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para petani disana semisalnya
memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengambil sumber air dari
sumur untuk keperluan irigasi. Pihak aqua wajib mengadakan rundingan
dengan pihak masyarakat kususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam
menggunakan sumber air. Yang utama dari itu semua ialah aqua berkewajiban
memberikan kompensasi dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di
klaten yang mengalami dampaknya secara langsung.
DAFTAR
PUSTAKA
Huseini,
Martani.2007.Operasionalisasi Strategi.
Jakarta : Elex Media Komputindo
Arjianto,
Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.
Ketut
Rindjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, 2004, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.