Kamis, 18 Desember 2014

Sistem Informasi Manajemen 1 (Penulisan)

JURNAL ETIKA BISNIS PADA DANONE-AQUA


AIDINA FAUZIACITRA
D3 Teknologi Informasi / Manajemen Informatika

aidinafc@gmail.com
 
ABSTRAK
Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.  Seperti yang kita ketahui bahwa Danone Aqua merupakan salah satu merek dagang jenis Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) keluaran PT Tirta Investama yang terkenal di Indonesia.  Meskipun begitu, dalam proses produksinya, produk AMDK ini tidak terlepas dari adanya pelanggaran kode etik berupa Eksploitasi Sumber Air yang telah merugikan masyarakat di sekitar Sumber Air tersebut.  Oleh karena itu, pihak Aqua wajib mengadakan rundingan dan tunjangan bagi masyarakat yang terkena dampaknya secara langsung.
Kata Kunci : Etika Bisnis, Danone Aqua, AMDK.


PENDAHULUAN
Etika Bisnis merupakan sesuatu yang harus diperhatikan oleh perusahaan, karena berkaitan dengan kepuasan konsumen maupun perlindungan konsumen. Etika merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik dan yang buruk, dalam menjalankan kegiatan atau tindakan terhadap lingkungan, baik internal maupun eksternal. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku yang etis atau tidak etis. Dengan memegang teguh etika atau moral bisnis yang ada bisnis kita akan berjalan dengan baik, karena dengan memiliki etika kita dapat bersaing dengan perusahaan lain tanpa menyakiti pihak manapun.
Melihat kecenderungan yang terjadi belakangan ini, perusahaan dituntut untuk menerapkan dan melaksanakan etika bisnis dengan baik.  Sebenarnya, etika bisnis mutlak dilakukan bukan saja karena merupakan tuntutan ataupun regulasi dalam pengelolaan perusahaan, tetapi disamping itu, hal yang sangat penting juga adalah bahwa pelaksanaan etika bisnis tersebut justru meningkatkan profitabilitas perusahaan.  Seperti yang diucapkan oleh salah satu seorang pimpinan / CEO salah satu perusahaan terkenal “Kita melaksanakan etika kepada pihak yang berkepentingan bukanlah disebabkan oleh karena hukum / aturan, tetapi karena dapat menghasilkan profit / keuntungan” (”We do the ethical things for our stakeholder not because it’s the law, but because it’s profitable”).
Secara umum, etika bisnis yang dilaksanakan oleh perusahaan meliputi tingkatan makro yaitu etika terhadap pihak yang berkepentingan dan tanggung jawab sosial perusahaan, serta tingkatan mikro yaitu tanggung jawab individu.  Dalam jangka panjang, bisnis yang melanggar dan tidak mementingkan etika biasanya akan bermasalah dan mendapatkan sanksi baik dari sanksi hukum, maupun sanksi moral dari masyarakat.


METODE PENELITIAN
       Untuk memperoleh data yang digunakan dalam jurnal ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaanan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji penelitian sejenis untuk mendukung penelitian etika dalam bisnis .


HASIL DAN PEMBAHASAN
Istilah eskploitasi tentu saja bukan kata yang netral. Eksploitasi begitu bias kepentingan satu pihak atau lebih terhadap pihak lain sebagai obyek eksploitasi. Sebuah hubungan antarpelaku bersifat eksploitatif berarti menilai bahwa hubungan tersebut tidak adil (unjust) dan berbahaya atau merugikan (harmful) bagi pihak yang dieksploitasi.   Dalam pertambangan eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
Adapun pendapat lain yaitu Eksploitasi dipahami sebagai tindakan/perbuatan manusia yang berlebihan, seenaknya, serta sewenang-wenang dalam memanfaatkan sesuatu.  Dalam kasus ini, danone-aqua telah melakukan pelanggran serta pengabaian kode etik dalam hal penggunaan sumber daya alam.  Sebenarnya, keprihatinan dunia akan eksploitasi sumberdaya alam sudah dapat dirasakan semenjak diselenggarakannya United Nations Conference on Environment and Development atau Earth Summit di Rio de Janeiro pada tahun 1992 yang membahas mengenai perubahan iklim.
Dalam mengimplementasikan atau mengaplikasikan etika dalam rekayasa terutama dalam penciptaan  produk baru, maka hal-hal yang harus diketahui adalah:
1.      Sebaik apa produk yang dihasilkan tersebut.
2.      Pengaruh atau fungsi produk tersebut kepada konsumen.
3.      Perubahan-perubahan yang akan ditimbulkan kepada konsumen.
4.      Sebaik apa kegunaan produk tersebut dalam berbagai kondisi yang dihadapi.
5.      Produk tersebut aman atau tidak bagi konsumen.
6.      Dampak buruk dari produk jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Dari hal-hal tersebut di atas, etika sangat berperan penting dalam penciptaan suatu produk untuk menentukan manfaat atau keuntungan yang dapat dinikmati oleh konsumen, serta dapat menentukan dampak-dampak buruk dari produk tersebut jika mengabaikan peringatan-peringatan yang ada.
Produk yang dihasilkan oleh AMDK Aqua sebagian telah memenuhi dari ketentuan diatas. AMDK Aqua mampu menghasilkan air bersih untuk keperluan air minum untuk banyak orang, selain itu AMDK Aqua menjamin tingkat keamanan untuk menggunkan produknya. Selain praktis produk Aqua bisa memperbaiki kehidupan masyarakat untuk hidup lebih sehat dengan mengkonsumsi air bersih.
Tapi yang jadi permasalahan adalah, datang dari manakah air bersih yang dijual oleh Aqua sehingga sekarang manusia perlu membayar hanya untuk mendapatkan air bersih?
Salah satu dari sekian banyak sumber mata air yang dieksploitasi habis-habisan oleh Aqua adalah sumber mata air di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang dimana di daerah tersebut masyarakatnya menopangkan kehidupannya dari sektor pertanian. Karena debit air menurun sangat drastis sejak Aqua beroperasi di sana, sekarang para petani terpaksa harus menyewa pompa untuk memenuhi kebutuhan irigasi sawahnya. Untuk kebutuhan sehari-hari, penduduk harus membeli air dari tangki air dengan harga mahal karena sumur-sumur mereka sudah mulai kering akibat “pompanisasi” besar-besaran yang dilakukan oleh Aqua. Hal ini sangat ironis mengingat Kabupaten Klaten merupakan wilayah yang kaya akan sumber daya air. Di satu Kabupaten ini saja sudah terdapat 150-an mata air.
Untuk kasus kali ini Aqua dalam produksinya kurang berpikir etis dan telah melanggar tanggung jawab sosial perusahaan, sumber daya alam memang bisa dinikmati siapapun, tetapi dalam mengekploitasinya tidak boleh berlebihan atau dengan kata lain serakah. Apalagi disini yang jadi permasalahannya ialah air, air merupakan sumber daya yang dibutuhkan untuk hajat hidup orang banyak. Memang aqua mempunyai tujuan yang baik yaitu menyediakan air besih untuk keperluan minum banyak orang. Tetapi yang jadi permasalahan ialah kenapa aqua seenaknya mengeksploitasi air secara besar-besaran tanpa mempedulikan efek sampingnya. Aqua terkesan tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan perusahaan sendiri. Masyarakat menjadi bersaing dengan pihak aqua untuk mendapatkan air. Dari kasus, ini aqua tidak berpikir secara etis dalam hal deonteologis. Eksploitasi sumberdaya alam yang mengabaikan lingkungan akan mengancam keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya alam itu.  Dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menggariskan bahwa "Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".  Salah satu asas penting dalam pemanfaatan kekayaan alam dalam pembangunan Indonesia adalah pengutamaan pengelolaan sumber daya alam yang dapa diperbarui. Konsep hak dalam menguasai negara (HMN) menjadi instrumen dasar dalam eksploitasi SDA di Indonesia, secsra historis melalui konsep ini pemerintah telah mengingkari semangat demokrasi ekonomi dan pencapaian kesejahteraan rakyat, hal ini terjadi karena paradigma pertumbuhan yang di usung memberikan ruang yang berlebihan pada praktek destruktif dan eksploitatif bagi SDA lewat praktek penyerahan wewenang pada perusahaan-perusahaan asing secara besar. Beberapa kebijakan yang mendukung praktek "sesat" ini diantaranya  melalui pemberlakuan scema per undang - undangan nasional, seperti UU No. 5 tahun 1860 tentang pokok-pokok agraria, UU No.20 tahun 1861 tentang pencabutan hak atas tanah, UU No. 5 tahun 1967 tentang pokok-pokok kehutanan (dan penggantinya UU 41/ perpu No. 1 tahun 2004 tentang perubahan UU No. 41 tahun 1999) dan UU No. 11 tahun 1967 tentang pokok - pokok pertambangan, didukung oleh UU No. 9 tahun 1967 tentang penanaman modal asing, kemudian pada tanggal 3 Juli 1968, di keluarkan UU No. 6 tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negri. Kebijakan otonomi daerah yang didasarkan UU No. 32 tahun 2004 sebagai penyempurnaan dari UU 22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah, serta adanya UU 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dimaknai sebagai desentralisasi kekuasaan, telah mendorong daerah-daerah untuk melirik dan mengandalkan SDA sebagai sumber PAD sehingga maraklah beragam PERDA dan kebijakan pemberian izin oleh kepala daerah kepada beragam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi oleh investor, dan ini menjadi ancaman yang nyata bagi ketersediaan daya dukung SDA kita.
Oleh karena itu, agar pemanfaatannya dapat berkesinambungan, maka tindakan eksploitasi sumber daya alam harus disertai dengan tindakan perlindungan.  Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang rasional antara lain sebagai berikut :
a.     Memanfaatkan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
b.      Menggunakan bahan pengganti, misalnya hasil metalurgi (campuran).
c.  Mengembangkan metoda menambang dan memproses yang efisien,serta pendaur-ulangan (recycling).
d.      Melaksanakan etika lingkungan berdasarkan falsafah hidup secara damai dengan alam.



KESIMPULAN DAN SARAN
KESIMPULAN 
Berdasarkan inti uraian pembahasan, yaitu mengenai kasus pelanggaran etika dalam bisnis khususnya dalam hal eksploitasi sumber daya alam yang telah dilakukan oleh Danone-Aqua terkait eksploitasi sumber mata air yang ada di Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah  tersebut yang telah melanggar kode etik dan prinsip tanggung jawab sosial perusahaan khususnya pada pengelolaan SDA yang dipergunakan oleh Danone-Aqua.
 Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan telah mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi dan amanat pasal 33 UUD1945, Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.

SARAN 
Dari hasil penulisan diatas diharapkan pihak Aqua lebih memperhatikan kode etik dan bertanggung jawab sosial mengenai dampak yang terjadi akibat produksi yang dilakukannya.  Seharusnya pihak Aqua mengadakan perjanjian bisnis dengan para masyarakat di Kabupaten Klaten terutama para petani disana. Pihak aqua sebaiknya memberi kompensasi kepada para petani disana semisalnya memberikan pinjaman pompa air secara gratis untuk mengambil sumber air dari sumur untuk keperluan irigasi.  Pihak aqua wajib mengadakan rundingan dengan pihak masyarakat kususnya petani untuk membentuk aturan bersama dalam menggunakan sumber air. Yang utama dari  itu semua ialah aqua berkewajiban memberikan kompensasi dan tunjangan bagi masyarakat khususnya para petani di klaten yang mengalami dampaknya secara langsung.


DAFTAR PUSTAKA
Huseini, Martani.2007.Operasionalisasi Strategi. Jakarta : Elex Media Komputindo
Arjianto, Agus. 2011. Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis. Jakarta : Rajawali Pers.

Ketut Rindjin, Etika Bisnis dan Implementasinya, 2004, Gramedia Pustaka Umum, Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar